HUKUM MEMASANG FOTO DIMEDIA
SOSIAL
Diantara dampak negatif wanita memajang foto wajah di
internet:
- Bisa membuat pria yang sengaja maupun tak sengaja
melihatnya menjadi tergoda, mengotori hatinya, membuat terbayang siang
malam, bahkan bisa menimbulkan niat-niat buruk atau bahkan sampai
melakukan kejahatan. Meski seorang wanita menutup seluruh
badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan
dirinya di social media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang
yang melihat dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang
sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya
tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang
di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang
yang memandangnya. Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu
bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di
halaman situs yang bisa diakses oleh para pria yang bukan mahromnya.
- Menggoda pria, membuat pria
tidak menundukkan pandangan, padahal dalam Al Quran diperintahkan
menundukkan pandangan. Jika di dunia nyata, pria tidak akan berani
lama-lama menatap wanita, apalagi yang belum dikenalnya. Pria akan malu
kalau kelihatan sedang melihat wanita tersebut terus-menerus. Namun
foto di internet, para lelaki bisa melihatnya lama-lama tanpa merasa malu,
sebab tidak ada orang yang tahu. Dan hal tersebut bisa mendatangkan
berbagai dampak negatif baik bagi pria maupun wanita. Sudah seharusnya
para wanita menolong para pria dengan cara mencegah terjadinya hal
tersebut, yaitu dengan tidak memajang fotonya.
- Betapa banyak wanita yang menjadi korban pria jahat
berawal dari Facebook, diajak ketemuan, ditipu, diculik, diperkosa,
dibunuh, dll, diawali oleh pria tertarik melihat foto sang wanita di
FB, sebagaimana sering diberitakan media massa.
- Foto anda bisa dicopy dan diedit oleh orang-orang jahat,
dijadikan foto porno, atau digunakan untuk hal-hal lain yang merugikan,
(misalnya orang membuat suatu akun dengan memakai foto-foto anda)
Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan muslim dan
muslimah untuk menjaga pandangannya dari lawan jenis yang
bukan mahram. Tak sampai di situ Allah pun
memerintahkan masing-masing kepada mereka untuk saling
menjaga diri. Ketika mengupload foto Anda di internet maka anda
secara tak langsung telah “menandatangani kontrak” bahwa anda membebaskan
siapapun bebas untuk memandang Anda tanpa terkecuali. Terus dimana
penjagaan Anda terhadap kehormatan Anda dan orang lain? Wahai para
wanita...tahukah anda bahwa:
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu
(jika sengaja pamer kecantikan/keindahan tubuh dan tampil menggoda)
semakin bertumpuk pula dosa-
dosamu
(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu...semakin berhasrat
denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan
secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!.
Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki
yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
(4) Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis
dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para
lelaki??
(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu
hanya untuk suamimu maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin
molek di surga Allah.
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan
kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam
liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di
akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka
jahannam!!
Dari segi syariah, jelas perilaku ini menyelisihi Firman
Allah Subhanahu wa ta’ala ,
“Dan menetaplah di dalam rumah kalian dan jangan
bertabarruj sebagaimana orang jahiliyyah yang pertama....” (QS. An Nur
: 33)
Imam Mujahid Rahimahullah berkata tentang ayat ini,
“Dahulu wanita berjalan jalan di sekitar para lelaki, maka inilah
yang dimaksud dari Tabarruj orang jahiliyyah pertama.” (HR.
Abdurrazzaq no 2340 dalam kitab Tafsirnya)
Imam Baghowi Rahimahullah berkata, “(Dan janganlah
kalian bertabarruj), Mujahid dan Qatadah berkata Tabarruj ialah
berlenggak lenggok dan mencari perhatian. Ibnu Abi Najih berkata itu
adalah berlenggak lenggok. Dan dikatakan bahwa itu artinya
Memperlihatkan perhiasan dan menunjukkan kecantikannya
kepada lelaki.” (Tafsir Ma’alimu At Tanzil karya
Imam Baghowi. Wafat : 510 H)
Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata, “Arti asal kata
“Buruj” ialah terlihat. Dan dari itu Tabarruj nya seorang wanita
dengan memperlihatkan perhiasannya.” (Tafsir Al Jami’ Li Ahkam Al
Qur’an karya Imam Qurthubi. Wafat : 671 M)
Imam Syaukani Rahimahullah juga berkata, “ Tabarruj ialah
wanita memperlihatkan dari perhiasan dan kecantikannya yang wajib
ditutupi yang bisa membangkitkan syahwat lelaki.” (Tafsir Fathul
Qodir karya Imam Syaukani. Wafat : 1250 H)
Dari ayat ini bisa kita fahami bahwa kebiasaan wanita
mengupload foto diri nya di profil maupun album di jejaring sosial
adalah salah satu dari tabarruj yang diharamkan oleh Allah
Subhanahu wa ta’ala . Karena telah memperlihatkan
keindahannya dan kecantikannya kepada publik. Bahkan perbuatan ini
jauh lebih buruk dari bertabarruj di dunia nyata. Karena di jejaring
sosial, semua orang baik itu baik, buruk, jahat, bodoh, maupun
alim, semuanya bisa melihat dan mengunduhnya semau dia
lalu mempergunakan foto itu di hal yang diharamkan. Sedangkan di
dunia nyata, mungkin masih bisa untuk menahan padangan atau nafsu
darinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat membeci
orang yang gemar membuat gambar. Dan orang yang membuat gambar adalah
orang yang paling besar azabnya di akhirat nanti. Sedangkan Memfoto
juga termasuk dari membuat gambar.
Dari Abdullah ibn Mas’ud, Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling
berat azabnya di hari akhirat adalah para pembuat gambar” (HR Bukhori 5950 dan Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Para Ulama’ berkata
bahwa menggambar gambar hewan hukumnya sangat diharamkan dan itu
adalah termasuk dosa besar karena dia dijanjikan kepadanya peringatan
keras ini. Dan baik dibuat untuk dipakai atau untuk yang lainnya, maka
membuatnya adalah haram dengan segala hal, dan baik itu di baju atau
karpet atau dirham atau dinar atau uang atau tempat minum atau tembok
atau yang lain sebagainya.” (Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar Al
Asqalani)
Dari Abdullah ibn Umar berkata, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang membuat
gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat
lalu dikatakan kepada mereka “hidupkan apa yang telah
kalian buat!” (HR Bukhori Muslim)
Adapun beberapa ulama’ yang membolehkan berfoto, itupun
hanya sebatas kebutuhan yang darurat. Seperti foto tanda pengenal,
KTP, Paspor dll. Bukan untuk di koleksi maupun
dipertontonkan kepada khalayak ramai. Dari segi akhlaq dan
perilaku, seseorang yang terbiasa mengupload foto dirinya di jejaring
sosial cenderung ingin memamerkan apa yang dia kerjaan saat itu.
Sehingga kadang tak luput dari suatu pekerjaan kecuali dia memfoto
itu lalu mengupload foto itu di jejaring sosial. Bagi yang berjilbab
agar dilihat bahwa ia telah berjilbab, bagi yang bercadar agar
dilihat ia telah bercadar. Padahal sifat pamer, ingin dilihat atau
riya’ adalah akhlaq yang buruk.





